Denisetiyawan
Maksud dari pasti adalah kejelasan hukum nya ada pedomannya yaitu UUD dan seperangkat aturan hukum lainnya seperti KUHP, KUHAP dan lainnya. Yang dimaksud adil adalah sesuai dengan tempatnya, artinya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tidak dilebihkan dan tidak dikurangkan, serta berlaku tidak pandang bulu, artinya berlaku untuk semua orang, semua setara dihadapan hukum. Semoga membantu
Yang dimaksud adil adalah sesuai dengan tempatnya, artinya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tidak dilebihkan dan tidak dikurangkan, serta berlaku tidak pandang bulu, artinya berlaku untuk semua orang, semua setara dihadapan hukum.
Semoga membantu