Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; danLembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.[2]
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; danLembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.[2]