Jelaskan perbedaan yang terdapat pada rumusan sidang bpupki dan ppki
sitimutiah
Perbedaan Pendapat dalam Sidang BPUPKI dan PPKI BPUPKI telah melakukan sidang dua kali dan menghasilkan keputusan yang penting bagi Negara Indonesia. Namun, jangan dibayangkan kalau dalam setiap sidang-sidang BPUPKI tidak terdapat perbedaan pendapat. Dalam setiap persidangan BPUPKI selalu muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai rumusan dasar Negara, mukadimah, dan batang tubuh undang-undang dasar (UUD). Perbedaan pendapat dalam sidang BPUPKI terutama terlihat pada golongan Islam dan golongan Nasionalis . Golongan Islam menginginkan Indonesia ditegakkan menurut syariat Islam. Adapun golongan Nasionalis menginginkan Indonesia ditegakkan berdasarkan paham kebangsaan. Dalam sidang BPUPKI II juga muncul perbedaan pendapat. Misalnya, mengenai bentuk Negara. Mereka memperdebatkan bentuk Negara kerajaan (monarki), Negara Islam, Negara federal, dan Negara republik. Akhirnya, dipilihlah bentuk Negara republik. Pada sidang PPKI juga muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai wilayah Negara, pemilihan presiden dan wakil presiden, rumusan dasar Negara, kementerian, serta pembagian daerah. Dalam sidang PPKI, perdebatan antara golongan Nasionalis dan golongan Islam muncul kembali. Perbedaan tersebut terutama mengenai sila pertama dalam rumusan dasar Negara. Golongan Islam menginginkan tetap seperti seperti pada Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.” Setelah melalui perdebatan dan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, akhirnya semua golongan menerima sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penetapan ini memberikan keleluasaan bagi perbedaan agama dan kepercayaan yang berbeda- beda.
PPKI
BPUPKI telah melakukan sidang dua kali dan
menghasilkan keputusan yang penting bagi Negara
Indonesia. Namun, jangan dibayangkan kalau dalam
setiap sidang-sidang BPUPKI tidak terdapat
perbedaan pendapat. Dalam setiap persidangan
BPUPKI selalu muncul beberapa perbedaan pendapat
mengenai rumusan dasar Negara, mukadimah, dan
batang tubuh undang-undang dasar (UUD).
Perbedaan pendapat dalam sidang BPUPKI terutama
terlihat pada golongan Islam dan golongan
Nasionalis . Golongan Islam menginginkan Indonesia
ditegakkan menurut syariat Islam. Adapun golongan
Nasionalis menginginkan Indonesia ditegakkan
berdasarkan paham kebangsaan. Dalam sidang
BPUPKI II juga muncul perbedaan pendapat.
Misalnya, mengenai bentuk Negara. Mereka
memperdebatkan bentuk Negara kerajaan (monarki),
Negara Islam, Negara federal, dan Negara republik.
Akhirnya, dipilihlah bentuk Negara republik.
Pada sidang PPKI juga muncul beberapa perbedaan
pendapat mengenai wilayah Negara, pemilihan
presiden dan wakil presiden, rumusan dasar Negara,
kementerian, serta pembagian daerah. Dalam sidang
PPKI, perdebatan antara golongan Nasionalis dan
golongan Islam muncul kembali. Perbedaan tersebut
terutama mengenai sila pertama dalam rumusan
dasar Negara. Golongan Islam menginginkan tetap
seperti seperti pada Piagam Jakarta yang berbunyi,
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi para pemeluknya.” Setelah melalui
perdebatan dan demi menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa, akhirnya semua golongan menerima
sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Penetapan ini memberikan keleluasaan bagi
perbedaan agama dan kepercayaan yang berbeda-
beda.