Jelaskan perbedaan yang mendasar dari badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas? Jawabnya singkat aja ya... Makasih
AMELIA231015
Firma=badan usaha yang didirikab dan dijalankan oleh 2 orang /lebih atas nama bersama untuk memperoleh keuntungan.perseroan terbatas=badan usaha yang berbadan hukum dibentuk oleh beberapa orang dengan modal yang terdiri atas saham-saham.