Rifqi1799
Wewenang pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri , pertahanan , dan keamanan , peradilan , moneter dan fiskal , serta kewenangan lainnya.
Wewenang pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintah yang diatur oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Sekian dari saya , lebih kurang saya Mohon maaf :D
Wewenang pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintah yang diatur oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Sekian dari saya , lebih kurang saya Mohon maaf :D