Jelaskan perbedaan wewenang MPR sesuai UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen
zinola
Mengubah dan menetapkan undang 2 melantik pres dan wapres memberhentikan pres dan wapres
16 votes Thanks 35
RizumuNakashimaKewenangan MPR sebelum Amandemen UUD 1945 yang sesuai dengan naskah asli : Menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.Kewenangan MPR setelah adanya Amandemen UUD 1945 :Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD 1945 : Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap. Secara terperinci wewenang dari MPR sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) adalah : memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
melantik pres dan wapres
memberhentikan pres dan wapres
Menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.Kewenangan MPR setelah adanya Amandemen UUD 1945 :Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD 1945 : Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap. Secara terperinci wewenang dari MPR sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) adalah : memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.