oyaaaaa
1. Pembentukan Undang-Undang harus melalui kesepakatan bersama antara presiden dengan DPR, sedangkan Perpu, lembaga pembentukannya yaitu Presiden (Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara). 2. Undang-Undang tidak memiliki masa batas waktu dan akan terus berlaku jika undang-undang tersebut belum dicabut, sedangkan Perpu sifatnya hanya sementara (paling lama hanya 1 tahun, dan kemudian harus dikaji ulang oleh DPR, bisa kemudian ditetapkan sebagai undang-undang ataupun tidak). 3. Undang-Undang dibentuk dalam keadaan yang normal (tidak sedang terjadi apa-apa), sedangkan Perpu dibentuk karena diasumsikan negara sedang dalam keadaan kacau atau abnormal. 4. Pengawasan Undang-Undang melalui mekanisme judicial review, sedangkan Perpu pengawasannya melalui mekanisme political review.
2. Undang-Undang tidak memiliki masa batas waktu dan akan terus berlaku jika undang-undang tersebut belum dicabut, sedangkan Perpu sifatnya hanya sementara (paling lama hanya 1 tahun, dan kemudian harus dikaji ulang oleh DPR, bisa kemudian ditetapkan sebagai undang-undang ataupun tidak).
3. Undang-Undang dibentuk dalam keadaan yang normal (tidak sedang terjadi apa-apa), sedangkan Perpu dibentuk karena diasumsikan negara sedang dalam keadaan kacau atau abnormal.
4. Pengawasan Undang-Undang melalui mekanisme judicial review, sedangkan Perpu pengawasannya melalui mekanisme political review.