sebelum: Memilih DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotamadya
sesudah: Memilih DPR, DPRD provinsi dan kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
2. Sistem Pemilihan
sebelum: Proposional dengan stelsel daftar (pilih/coblos gambar partai politik saja).
sesudah: Proporsional dengan daftra calon terbuka (pilih/coblos/contreng gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar partai politik yang dipilih).
3. Daerah Pemilihan
sebelum: Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi.
sesudah: 1. Didasarkan pada jumlah penduduk. yang ada di wilayah tersebut 2. Daerah pemilihan untuk DPR. adalah provinsi. Daerah pemilihan untuk DPRD adalah kabupaten/kotamadaya. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kotamadaya adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
4. Peserta Pemilu
sebelum: Partai politik
sesudah: Partai politik dan perorangan (individu)
5. Syarat Pertai Politik
sebelum: Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi
sesudah: 1. Memiliki pengurus dan sekretariat tetap didua atau tiga pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi
2. Memiliki anggota 1.000 orang atau seperseribu penduduk di setiap kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).
6. Syarat Perorangan Sebagai Peserta Pemilu
sebelum: Tidak ada.
Sesudah: 1. Didukung minimal 1.000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5.000 orang di provinsi berpenduduk kurang 15 juta orang 2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25% dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan.
7. Panitia Penyelenggara
sebelum: Di pusat dilaksanakan oleh KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia sebagai pelaksana pemilu. Di daerah dilakasanakan oleh Panitia Pemilihan Daerah (PPD) tingkat I dan II.
sesudah: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat sampai ke daerah yang bersifat nonpartisipan, independen dan tetap (sampai 5 tahun).
8. Syarat Calon Legislatif
sebelum: Surat keterangan dari penurus parpol yang menyatakan calon mempunyai pengalaman setaraf dengan SMA.
sebelum: Memilih DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotamadya
sesudah: Memilih DPR, DPRD provinsi dan kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
2. Sistem Pemilihan
sebelum: Proposional dengan stelsel daftar (pilih/coblos gambar partai politik saja).
sesudah: Proporsional dengan daftra calon terbuka (pilih/coblos/contreng gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar partai politik yang dipilih).
3. Daerah Pemilihan
sebelum: Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi.
sesudah: 1. Didasarkan pada jumlah penduduk. yang ada di wilayah tersebut
2. Daerah pemilihan untuk DPR. adalah provinsi. Daerah pemilihan untuk DPRD adalah kabupaten/kotamadaya. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kotamadaya adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
4. Peserta Pemilu
sebelum: Partai politik
sesudah: Partai politik dan perorangan (individu)
5. Syarat Pertai Politik
sebelum: Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi
sesudah: 1. Memiliki pengurus dan sekretariat tetap didua atau tiga pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi
2. Memiliki anggota 1.000 orang atau seperseribu penduduk di setiap kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).
6. Syarat Perorangan Sebagai Peserta Pemilu
sebelum: Tidak ada.
Sesudah: 1. Didukung minimal 1.000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5.000 orang di provinsi berpenduduk kurang 15 juta orang
2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25% dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan.
7. Panitia Penyelenggara
sebelum: Di pusat dilaksanakan oleh KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia sebagai pelaksana pemilu. Di daerah dilakasanakan oleh Panitia Pemilihan Daerah (PPD) tingkat I dan II.
sesudah: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat sampai ke daerah yang bersifat nonpartisipan, independen dan tetap (sampai 5 tahun).
8. Syarat Calon Legislatif
sebelum: Surat keterangan dari penurus parpol yang menyatakan calon mempunyai pengalaman setaraf dengan SMA.
sesudah: Harus memiliki ijazah SMA/sederajat
9. Pelibatan Perempuan
sebelum: Tidak ada.
sesudah: Nominasi caleg memerhatikan kuota 30% perempuan.
10. Penegakan Hukum
sebelum: Tidak ada ketentuan pidana.
sesudah: Ada ketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya.