Jelaskan perbedaan lembaga-lembaga negara sebelum dan sesudah Amandemen!
melii3
Perbedaannya terletak pada jabatan MPR dan Presiden sebelum amandemen kedudukan MPR berada pada lembaga tertinggi negara dan Presiden sebagai lembaga tinggi negara . namun setelah diamandemen terakhir pada Agustus 2008kedudukan MPR dan Presiden sejajardan penghapusan lembaga DPA dan mengubahnya menjadi Komisi Yudisial