" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Ciri-ciri negara serikat:
1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
maaf kalau salah