Jelaskan perbedaan cara rujuk terhadap istri yang masih dalam masa idah dan terhadap istri yang sudah habis masa idahnya! mohon bantuannya.
adeevaAbqari
Dalam talak raj'i suami berhak rujuk dan ia bersetatus sebagai isrti yang sah selama masih dalam masa idah ,, dan bagi sumi berhak untuk rujuk kpdanya pada waktu kapan saja dan tidak di persyaratkan harus mendapat ridho dari pihak istrinya kalau yang sudah habis massa idahnya saya belum tau ... tanyakan pada ustad2 saja ,,^^
kalau yang sudah habis massa idahnya saya belum tau ... tanyakan pada ustad2 saja ,,^^