Perbedaan antara siyasah syar'iyah dan siyasah wadh'iyah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum: Siyasah syar'iyah didasarkan pada hukum syariah atau ajaran agama Islam. Kebijakan atau tindakan yang diambil dalam siyasah syar'iyah harus sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam dan hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis. Sedangkan siyasah wadh'iyah didasarkan pada pertimbangan pragmatis atau kepentingan umum, tanpa terkait langsung dengan hukum syariah.
2. Tujuan: Siyasah syar'iyah bertujuan untuk menerapkan hukum syariah dan memastikan kehidupan masyarakat sesuai dengan ajaran agama Islam. Kebijakan yang diambil dalam siyasah syar'iyah bertujuan untuk mencapai keadilan, keamanan, dan kesejahteraan berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam. Sedangkan siyasah wadh'iyah bertujuan untuk mencapai kepentingan umum, seperti keamanan nasional, stabilitas ekonomi, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanpa terkait langsung dengan hukum syariah.
3. Otoritas: Siyasah syar'iyah diambil oleh umaro atau pemimpin yang memiliki otoritas dalam hal penerapan hukum syariah. Kebijakan dalam siyasah syar'iyah harus sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam dan mendapatkan persetujuan dari ulama atau ahli hukum Islam. Sedangkan siyasah wadh'iyah diambil oleh umaro atau pemimpin berdasarkan pertimbangan pragmatis atau kepentingan umum, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari ulama atau ahli hukum Islam.
4. Ruang Lingkup: Siyasah syar'iyah berfokus pada masalah-masalah yang terkait dengan agama Islam, seperti perkawinan, perceraian, waris, dan ibadah. Kebijakan dalam siyasah syar'iyah berlaku khusus untuk umat Islam. Sedangkan siyasah wadh'iyah dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, dan keamanan, dan berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa memandang agama atau kepercayaan.
Dalam prakteknya, siyasah syar'iyah dan siyasah wadh'iyah dapat saling berdampingan dan saling melengkapi dalam konteks pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip agama Islam, seperti di negara-negara dengan sistemint ber Islam.,ara dengan pintahan sekuler, siyasah wadh'iyah lebih dominan dalam pengambilan kebijakan.
Penjelasan:
Perbedaan antara siyasah syar'iyah dan siyasah wadh'iyah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum: Siyasah syar'iyah didasarkan pada hukum syariah atau ajaran agama Islam. Kebijakan atau tindakan yang diambil dalam siyasah syar'iyah harus sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam dan hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadis. Sedangkan siyasah wadh'iyah didasarkan pada pertimbangan pragmatis atau kepentingan umum, tanpa terkait langsung dengan hukum syariah.
2. Tujuan: Siyasah syar'iyah bertujuan untuk menerapkan hukum syariah dan memastikan kehidupan masyarakat sesuai dengan ajaran agama Islam. Kebijakan yang diambil dalam siyasah syar'iyah bertujuan untuk mencapai keadilan, keamanan, dan kesejahteraan berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam. Sedangkan siyasah wadh'iyah bertujuan untuk mencapai kepentingan umum, seperti keamanan nasional, stabilitas ekonomi, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanpa terkait langsung dengan hukum syariah.
3. Otoritas: Siyasah syar'iyah diambil oleh umaro atau pemimpin yang memiliki otoritas dalam hal penerapan hukum syariah. Kebijakan dalam siyasah syar'iyah harus sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam dan mendapatkan persetujuan dari ulama atau ahli hukum Islam. Sedangkan siyasah wadh'iyah diambil oleh umaro atau pemimpin berdasarkan pertimbangan pragmatis atau kepentingan umum, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari ulama atau ahli hukum Islam.
4. Ruang Lingkup: Siyasah syar'iyah berfokus pada masalah-masalah yang terkait dengan agama Islam, seperti perkawinan, perceraian, waris, dan ibadah. Kebijakan dalam siyasah syar'iyah berlaku khusus untuk umat Islam. Sedangkan siyasah wadh'iyah dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, dan keamanan, dan berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa memandang agama atau kepercayaan.
Dalam prakteknya, siyasah syar'iyah dan siyasah wadh'iyah dapat saling berdampingan dan saling melengkapi dalam konteks pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip agama Islam, seperti di negara-negara dengan sistemint ber Islam.,ara dengan pintahan sekuler, siyasah wadh'iyah lebih dominan dalam pengambilan kebijakan.