Jelaskan perbedaan antara sengketa internasional dan sengketa nasional
ramadhana21
• Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara. Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengekta internasional dapat menyangkut banyak hal. Menyangkut substansi sengketa itu, beberapa pakar mencoba untuk memisahkan antara sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political dispute).Friedmann misalnya mengemukakan bahwa karakteristik sengketa hukum adalah sebagai berikut: 1.Mampu diselesaikan oleh penerapan prinsip-prinsip tertentu danaturan-aturan hukum internasional. 2.Pengaruh kepentingan vital negara seperti integritas teritorial. 3.Pelaksanaan hukum internasional yang ada cukup untukmeningkatkan keputusan keadilan dan dukungan untuk hubunganinternasional yang progresif. 4.Sengketa terkait dengan hak hukum dengan klaim untuk mengubahaturan yang ada.Selanjutnya pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat dibawa ke Mahkamah menyangkut hal-hal sebagai berikut: 1.Interpretasi perjanjian. 2.Persoalan mengenai hukum internasional. 3.Adanya fakta apapun yang jika didirikan akan merupakanpelanggaran kewajiban internasional. 4.Sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggarankewajiban internasional.
1. Mampu diselesaikan oleh penerapan prinsip-prinsip tertentu danaturan-aturan hukum internasional.
2. Pengaruh kepentingan vital negara seperti integritas teritorial.
3. Pelaksanaan hukum internasional yang ada cukup untukmeningkatkan keputusan keadilan dan dukungan untuk hubunganinternasional yang progresif.
4. Sengketa terkait dengan hak hukum dengan klaim untuk mengubahaturan yang ada.Selanjutnya pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat dibawa ke Mahkamah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Interpretasi perjanjian.
2. Persoalan mengenai hukum internasional.
3. Adanya fakta apapun yang jika didirikan akan merupakanpelanggaran kewajiban internasional.
4. Sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggarankewajiban internasional.