riskanfKedudukan Konvensi Ketatanegaran sebagai Konstitusi yang tidak tertulis Dalam sistim Hukum Ketetanegraan Republik Indonesia Dalam praktek ketatanegara kedudukan Konvensi Ketatanegaraan dalam sistim hukum indonesia setingkat dengan Konstitusi tidak tertulis dan adakalanya mengubah konstitusi tertulis itu sendiri disamping menambah dan menafsirkan. Dan pergerakan Kovensi Ketatanegaraan Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kehadiran mahakamah konstitsi secara langsung belum dapat menjadi toetsingrecht dalam memutus sengketa di mahkamah Konstitusi. Ketaatan Penyelenggara Negara terhadap Konvensi Ketatanegraan Pasca terbentuknya mahkamah Konstitusi Republik Indonesia lebih dominan disebabkan alasan politik dari pada alasan bahwa konvensi ketatanegaraan sebagai produk hukum konstitusi.Konvensi adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan
0 votes Thanks 1
indahsiwiA
Konstitusi adalah hukum tertulis sedangkan konvensi adalah hukum tidak tertulis, atau seperti pidato presiden