Jelaskan perbedaan antara kawasan suaka alam dengan kawasan pelestarian alam.
varlord
Perbedaan antara kawasan SUAKA ALAM dan PELESTARIAN ALAM bisa dijumpai dalam Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1998 mengenai Kawasan Suaka Alam & Kawasan Pelestarian Alam pada Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1.
KAWASAN SUAKA ALAM, oleh undang-undang, diartikan sebagai suatu kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik itu yang di daratan maupun yang di perairan yang memiliki fungsi pokok sebagai suatu kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan & juga satwa serta ekosistemnya yang juga berperan sebagai kawasan penyangga kehidupan.
KAWASAN PELESTARIAN ALAM, oleh undang-undang, diartikan sebagai suatu kawasan dengan ciri tertentu baik itu yang ada di daratan atau pun perairan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap sisitem penyangga kehidupan, sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan & satwa dan juga sebagai pemanfaatan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya secara lestari.
Dari definisi di atas kita bisa mengetahui bahwa baik itu Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam berfungsi sebagai pelindung keberadaan satwa, tumbuhan dan ekosistemnya. Namun BERBEDA dengan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam juga berfungsi sebagai pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati.
Perbedaan lainnya adalah bahwa Kawasan Suaka Alam terdiri atas:
● KAWASAN CAGAR ALAM ● KAWASAN SUAKA MARGASATWA
Sementara Kawasan Pelestarian Alam, terdiri atas:
● KAWASAN TAMAN NASIONAL ● KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA ● KAWASAN TAMAN WISATA ALAM
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
Kode Soal : - Kelas : XI (2 SMA) Pelajaran : Geografi Kategori : Perlindungan Terhadap Alam & Lingkungannya Kata Kunci : Suaka, Alam, Kawasan, Pelestarian, Tugas Geografi
KAWASAN SUAKA ALAM, oleh undang-undang, diartikan sebagai suatu kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik itu yang di daratan maupun yang di perairan yang memiliki fungsi pokok sebagai suatu kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan & juga satwa serta ekosistemnya yang juga berperan sebagai kawasan penyangga kehidupan.
KAWASAN PELESTARIAN ALAM, oleh undang-undang, diartikan sebagai suatu kawasan dengan ciri tertentu baik itu yang ada di daratan atau pun perairan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap sisitem penyangga kehidupan, sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan & satwa dan juga sebagai pemanfaatan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya secara lestari.
Dari definisi di atas kita bisa mengetahui bahwa baik itu Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam berfungsi sebagai pelindung keberadaan satwa, tumbuhan dan ekosistemnya. Namun BERBEDA dengan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam juga berfungsi sebagai pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati.
Perbedaan lainnya adalah bahwa Kawasan Suaka Alam terdiri atas:
● KAWASAN CAGAR ALAM
● KAWASAN SUAKA MARGASATWA
Sementara Kawasan Pelestarian Alam, terdiri atas:
● KAWASAN TAMAN NASIONAL
● KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA
● KAWASAN TAMAN WISATA ALAM
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
Contoh kawasan pelestarian alam brainly.co.id/tugas/4800243
Pengertian kawasan pelestarian alam brainly.co.id/tugas/2406275
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Kode Soal : -
Kelas : XI (2 SMA)
Pelajaran : Geografi
Kategori : Perlindungan Terhadap Alam & Lingkungannya
Kata Kunci : Suaka, Alam, Kawasan, Pelestarian, Tugas Geografi