novelitadian
Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan bukan zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah
shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan
Hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, jasa dll yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise) atau kekuasaan
5 votes Thanks 9
fatimaazzahraaje
Perbedaannya adalah : 1.kalau shadaqah - pemberian yang didasarkan atas kepedulian terhadap sesama - semata-mata mencari ridho allah - sebagai perwujudan rasa syukur - ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim - biasanya dalam bentuk uang - tidak memerlukan tata cara/prosedur - hukumnya sunah 2.kalau hadiah - didasarkan atas dasar keadaan / peristiwa tertentu - lebih bersifat keduniawian - ditujukan kepada orang - orang tertentu - biasanya dalam bentuk barang - biasanya memerlukan tata cara / bisa juga tidak - hukumnya mubah
shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan
Hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, jasa dll yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise) atau kekuasaan
1.kalau shadaqah
- pemberian yang didasarkan atas kepedulian terhadap sesama
- semata-mata mencari ridho allah
- sebagai perwujudan rasa syukur
- ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim
- biasanya dalam bentuk uang
- tidak memerlukan tata cara/prosedur
- hukumnya sunah
2.kalau hadiah
- didasarkan atas dasar keadaan / peristiwa tertentu
- lebih bersifat keduniawian
- ditujukan kepada orang - orang tertentu
- biasanya dalam bentuk barang
- biasanya memerlukan tata cara / bisa juga tidak
- hukumnya mubah