1. Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang) 2. Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja) 3. Dalam bahasa asing diartikan :
1. Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht 2. Hukum perdata : Burgerlijkerecht 3. Hukum dagang : Handelsrecht
Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara
mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
shellachla
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan. hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan negara dengan warganegaranya.
shellachla
1. untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara
2. untuk menjamin terlaksananya hak asasi warga negara
3. untuk melindungi pihak" yg lemah
1. Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2. Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3. Dalam bahasa asing diartikan :
1. Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
2. Hukum perdata : Burgerlijkerecht
3. Hukum dagang : Handelsrecht
Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara
mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan negara dengan warganegaranya.