claramatika
Mata pelajaran : agama Islam Kelas : SMP Kategori : thaharah Kata kunci : thaharah, bersuci, Hadas, najis pembahasan : Perbedaan antara Hadas dan najis : Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak suci dan dapat membatalkan wudhu dan shalat contohnya: kentut, kencing dll. Sedangkan Najis adalah sesuatu yang tampak (kotoran) yang dapat membatalkan sahnya shalat, tetapi tidak membatalkan wudhu contohnya: air liur anjing.
Hadasah keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat dan thawaf. Dengan kata lain, Hadas adalah kondisi tidak suci pribadi seseorang muslim sehingga menghalangi aktivitas shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah. Menurut ahli fiqih, Hadas dikelompokkan menjadi 2 yaitu: a. Hadas Kecil, adalah keadaan tidak suci seseorang karena Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul. Hal tersebut dapat berupa: Air kencing, tinja atau Kentut. Cara untuk menyucikan diri dari hadas tersebut dengan cara berwudhu atau tayamum b. Hadas Besar. 1. Mengeluarkan mani. 2. Hubungan kelamin. 3. Terhentinya haid dan nifas. Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Seperti shalat atau thawaf. Misalnya : 1. Bangkai , kecuali manusia , ikan dan belalang. 2. Darah. 3. Nanah. 4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur. 5. Anjing dan Babi. 6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya. 7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup. Pembagian Najis Najis itu dapat dibagi 3 bagian : 1. Najis Mukhaffafah ( ringan ) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya . Cara mensucikannya . Barang yang terkena najis mukhaffafah , cukup diperciki air pada tempat najis itu. Hadis Rasulullah saw : “Barang yang terkena kencing anak permpuan harus dicuci, sedang bila terkena kencing anak laklaki cukuplah dengan memercikkan air padanya” 2. Najis mughallazhah ( berat ); ialah najis anjing dan babi dan keturunnya. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dhilangkan wujud benda najis, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah. Cara mensucikannya . Barang yang kena najis mughallazah seperti jilatan anjing atau babi , wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah . 3. Najis Mutawassithah( sedang ) ; ialah najis yan selain dari dua najis tersebut diatas , seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang , kecuali air mani , barang cair yang memabukkan , susu hewan yang tidak halal dimakan , bangkai , juga tulang , dan buluny , kecuali bangkai –bangkai manusia dan ikan sert belalang . Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna , bau dan rasanya ) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kal cucian atau siraman lebih baik. Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua : a. Najis ‘ainiyah ; ialah najis yang berwujud , yakni yang nampak dapat dilihat . b. Najis hukmiyah , ialah najis yang tidak kelihata bendanya , seperti bekas kencing , atau arak yan sudah kering dan sebagainya. Jadi perbedaan antara hadas dan najis dapat disimpulkan: 1. Hadas adalah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak suci dan dapat membatalkan wudhu dan shalat contohnya: kentut, kencing dll. Sedangkan Najis adalah sesuatu yang tampak (kotoran) yang dapat membatalkan sahnya shalat, tetapi tidak membatalkan wudhu contohnya: air liur anjing 2. Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadas selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah (mandi besar). 3. Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadas harus dengan niat 4. Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.
Kelas : SMP
Kategori : thaharah
Kata kunci : thaharah, bersuci, Hadas, najis pembahasan :
Perbedaan antara Hadas dan najis :
Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak suci dan dapat membatalkan wudhu dan shalat contohnya: kentut, kencing dll. Sedangkan Najis adalah sesuatu yang tampak (kotoran) yang dapat membatalkan sahnya shalat, tetapi tidak membatalkan wudhu contohnya: air liur anjing.
Hadasah keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat dan thawaf. Dengan kata lain, Hadas adalah kondisi tidak suci pribadi seseorang muslim sehingga menghalangi aktivitas shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah. Menurut ahli fiqih, Hadas dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
a. Hadas Kecil, adalah keadaan tidak suci seseorang karena Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul. Hal tersebut dapat berupa: Air kencing, tinja atau Kentut. Cara untuk menyucikan diri dari hadas tersebut dengan cara berwudhu atau tayamum
b. Hadas Besar.
1. Mengeluarkan mani.
2. Hubungan kelamin.
3. Terhentinya haid dan nifas.
Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Seperti shalat atau thawaf. Misalnya :
1. Bangkai , kecuali manusia , ikan dan belalang.
2. Darah.
3. Nanah.
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur.
5. Anjing dan Babi.
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian :
1. Najis Mukhaffafah ( ringan ) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya .
Cara mensucikannya . Barang yang terkena najis mukhaffafah , cukup diperciki air pada tempat najis itu. Hadis Rasulullah saw :
“Barang yang terkena kencing anak permpuan harus dicuci, sedang bila terkena kencing anak laklaki cukuplah dengan memercikkan air padanya”
2. Najis mughallazhah ( berat ); ialah najis anjing dan babi dan keturunnya. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dhilangkan wujud benda najis, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah.
Cara mensucikannya . Barang yang kena najis mughallazah seperti jilatan anjing atau babi , wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah .
3. Najis Mutawassithah( sedang ) ; ialah najis yan selain dari dua najis tersebut diatas , seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang , kecuali air mani , barang cair yang memabukkan , susu hewan yang tidak halal dimakan , bangkai , juga tulang , dan buluny , kecuali bangkai –bangkai manusia dan ikan sert belalang .
Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna , bau dan rasanya ) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kal cucian atau siraman lebih baik.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
a. Najis ‘ainiyah ; ialah najis yang berwujud , yakni yang nampak dapat dilihat .
b. Najis hukmiyah , ialah najis yang tidak kelihata bendanya , seperti bekas kencing , atau arak yan sudah kering dan sebagainya.
Jadi perbedaan antara hadas dan najis dapat disimpulkan:
1. Hadas adalah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak suci dan dapat membatalkan wudhu dan shalat contohnya: kentut, kencing dll. Sedangkan Najis adalah sesuatu yang tampak (kotoran) yang dapat membatalkan sahnya shalat, tetapi tidak membatalkan wudhu contohnya: air liur anjing
2. Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadas selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah (mandi besar).
3. Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadas harus dengan niat
4. Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.