Jelaskan perbedaan amtara hukum internasional tertulis dan tidak tertulis.
Maryam84
"Hukum Tertulis" Aturannya pasti (tertulis) Mengikat semua orang Memiliki alat penegak aturan Dibuat oleh penguasa Bersifat memaksa Sangsinya berat "Hukum tidak tertulis" Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada) Dibuat oleh masyarakat Bersifat tidak terlalu memaksa Sangsinya ringan.
2 votes Thanks 4
merensusilawati
Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.