Jelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah
Sa1sab1laUU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5 tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan Undang - Undang No.32 Tahun 2004,,, Undang - undang diatas itu bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
semoga bisa membantu ^_^,,, maaf jika ada yang salah ^_^,,,
19 votes Thanks 51
mbagiadaaMenurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 5 tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan arti daerah otonom sendiri adalah kasatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang pasal 1 ayat 32 Tahun, Pemerintahan Daerah terdiri dari :Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah
Undang - Undang No.32 Tahun 2004,,,
Undang - undang diatas itu bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
semoga bisa membantu ^_^,,,
maaf jika ada yang salah ^_^,,,