Jelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah
Yundadwi
Desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan
0 votes Thanks 1
ikramnyaaisyahOtonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan peraturan perundan g-undangan.
g-undangan.