Jelaskan peran Pengadilan Agama berdasarkan pasal 49 undang-undang RI nomor 3 tahun 2006
luthfiyah51
Setia orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan , memilih kewarganegaraan , memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya , serta berhak kembali **)