Jelaskan peran lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat!
Febna
Alam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan pasal tersebut sangatlah jelas bahwa yang mempunyai kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 diwujudkan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, dimana keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), melalui pemilihan umum.
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum.
c. Mengisi keanggotaan DPD.
d. Memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugastugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Sedangkan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR. Presiden, DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, dan Komisi Yudisial.
brossmario vLEMBAGA-LEMBAGA PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)KEKUASAAN KEHAKIMAN :MAHKAMAH AGUNG / MAMAHKAMAH KONSTITUSI / MKKOMISI YUDISIAL / KY
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Berdasarkan pasal tersebut sangatlah jelas bahwa yang
mempunyai kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Keterlibatan
rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 diwujudkan dalam
hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, dimana keanggotaan MPR terdiri dari
anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), melalui
pemilihan umum.
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum.
c. Mengisi keanggotaan DPD.
d. Memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah
rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugastugas
kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Sedangkan
lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR. Presiden,
DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah,
DPRD, KPU, dan Komisi Yudisial.
v LEMBAGA-LEMBAGA PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)KEKUASAAN KEHAKIMAN :MAHKAMAH AGUNG / MAMAHKAMAH KONSTITUSI / MKKOMISI YUDISIAL / KY