ArifHasanMohFungsi Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas * Menyebarluaskan informasi kepada konsumen * Memberi nasihat kepada konsumen * Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi * Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah * Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok
kalo gk salah
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas
* Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
* Memberi nasihat kepada konsumen
* Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
* Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
* Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok