khusnulfadhil
Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota.Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri menurut azas otonomi daerah dan tugas perbantuan.Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI