Radesu
Komnas Ham sebagai penyelidik Pelanggaran HAM berat Undang-undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, hal ini berbeda dengan tindak pidana umum yang memberikan kewenangan polisi untuk melakukan penyelidikan kepada setiap perkara tindak pidana. Hal ini mengandung konsekwensi apabila pihak kepolisian menerima laporan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran HAM berat maka seharusnya laporan atau pengaduan tersebut diteruskan ke KOMNAS HAM. Ada dua instrumen hukum yang menjadi landasan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). pertama Komnas HAM dibentuk melalui Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM. Sedangkan yang kedua pengaturan dalam Keppres No. 50 Tahun 1993 tersebut disempurnakan oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM diartikan sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi hak asasi manusia. Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdapat perubahan yang signifikan tentang Komnas HAM yaitu : 1. Kedudukan Komnas HAM tidak lagi dibawah presiden melainkan setingkat dengan lembaga negara lainnya. 2. Fungsi Komnas HAM diperluas dengan adanya fungsi mediasi. 3. Adanya kewenangan untuk memanggil saksi secara paksa Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, untuk melakukan pemanggilan paksa Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhannya sesuatu peraturan perundangan yang berlaku. 4. Keanggotaan Komnas HAM ditambah sehingga berjumlah 35 orang, dan dibagi dalam tiga subkomisi yaitu subkomisi Hak Sipil dan Politik (Sipol); Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob); dan Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus. b. Tujuan, Tugas dan kewenangan KOMNAS HAM Komnas HAM berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 dibentuk untuk tujuan : 1. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut berdasarkan pasal 89 UU no. 39 tahun 1999 Komnas HAM mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Fungsi Tugas dan Kewenangan Fungsi Pengkajian dan Penelitian a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan c. rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; d. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; e. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasimanusia; f. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan g. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
8 votes Thanks 17
dfortuna
Pengadilan ham yg menyelidiki kasus pelanggaran ham
Undang-undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, hal ini berbeda dengan tindak pidana umum yang memberikan kewenangan polisi untuk melakukan penyelidikan kepada setiap perkara tindak pidana. Hal ini mengandung konsekwensi apabila pihak kepolisian menerima laporan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran HAM berat maka seharusnya laporan atau pengaduan tersebut diteruskan ke KOMNAS HAM.
Ada dua instrumen hukum yang menjadi landasan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). pertama Komnas HAM dibentuk melalui Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM. Sedangkan yang kedua pengaturan dalam Keppres No. 50 Tahun 1993 tersebut disempurnakan oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM diartikan sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi hak asasi manusia. Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdapat perubahan yang signifikan tentang Komnas HAM yaitu :
1. Kedudukan Komnas HAM tidak lagi dibawah presiden melainkan setingkat dengan lembaga negara lainnya.
2. Fungsi Komnas HAM diperluas dengan adanya fungsi mediasi.
3. Adanya kewenangan untuk memanggil saksi secara paksa Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, untuk melakukan pemanggilan paksa Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhannya sesuatu peraturan perundangan yang berlaku.
4. Keanggotaan Komnas HAM ditambah sehingga berjumlah 35 orang, dan dibagi dalam tiga subkomisi yaitu subkomisi Hak Sipil dan Politik (Sipol); Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob); dan Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus.
b. Tujuan, Tugas dan kewenangan KOMNAS HAM
Komnas HAM berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 dibentuk untuk tujuan :
1. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut berdasarkan pasal 89 UU no. 39 tahun 1999 Komnas HAM mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Fungsi
Tugas dan Kewenangan
Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan
c. rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
d. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
e. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasimanusia;
f. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
g. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
yg menyelidiki kasus pelanggaran ham