ayunisandra
Maaf itu soalnya bener UUD atau UU? soalnya kalo uud pasal 10 gaada ayatnya
0 votes Thanks 0
rizkiamalia235
Pasal 10 ayat 6 Pokok-pokok muatan Pemerintah tersebut, antara lain :a. tata cara perhitungan dan penyaluran bagian Daerah dari penerimaan Negara yang berasal dari pembagian Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, sektor pertambangan minyak dan gas alam, dan sektor perikanan untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;b. rumus Dana Alokasi Umum yang memuat bobot Daerah Provinsi, bobot Daerah Kabupaten/Kota, mekanisme penyeluran bagian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;c. Dana Alokasi Khusus yang memuat persentase minimum dana pendamping, sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai, penggunaan Dana Alokasi Khusus, dan peranan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional dan menteri teknis terkait serta mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota.
Pokok-pokok muatan Pemerintah tersebut, antara lain :a. tata cara perhitungan dan penyaluran bagian Daerah dari penerimaan Negara yang berasal dari pembagian Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, sektor pertambangan minyak dan gas alam, dan sektor perikanan untuk Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;b. rumus Dana Alokasi Umum yang memuat bobot Daerah Provinsi, bobot Daerah Kabupaten/Kota, mekanisme penyeluran bagian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;c. Dana Alokasi Khusus yang memuat persentase minimum dana pendamping, sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai, penggunaan Dana Alokasi Khusus, dan peranan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional dan menteri teknis terkait serta mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota.