irenewenno1
Pengertian; suatu upaya guna mempertimbangkan kerjasama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dalam tempat tempat kerja tujuan: untuk mencipatakan tempat kerja yang aman,sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan peran: 1.setiap tenaga kerja berak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan 2.setiap orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya 3.setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien 4.untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan dan penyakit akibat hubungan kerja karna sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
tujuan:
untuk mencipatakan tempat kerja yang aman,sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan
peran:
1.setiap tenaga kerja berak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
2.setiap orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
3.setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
4.untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan dan penyakit akibat hubungan kerja karna sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.