rheny10
Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang- wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
1 votes Thanks 1
dhielacyankqmue
The rule of law artinya kekuasaan hukum/suptemasi hukum. ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. semua orang, baik rakyat maupun penguasa wajib tunduk kepada hukum. diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain, hak-hak akan terlindungi
atau superioritas hukum regular yang mutlak yang
bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-
wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan
bertindak yang besar di pihak pemerintah.