tasyafmz
Prinsip-prinsip otonomi daerah yaitu: 1) otonomi luas, adalah memberikan hak kepada daerah untuk mengurus segala urusan pemerintahan daerah yang berada diluar kewenangan pemerintah pusat 2) otonomi nyata, yaitu menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, kewajiban, dan wewenangnya agar menjadi pemerintahan yang tumbuh dan berkembang sesuai dg kondisi daerah tersebut 3) otonomi bertanggung jawab, ialah melaksanakan pemerintahan yang sesuai dg maksud dan tujuan awal otonomi
0 votes Thanks 0
KemuningLotonomi luas : keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakupi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali : kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. otonomi nyata : keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. otonomi bertanggung jawab : berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.
1) otonomi luas, adalah memberikan hak kepada daerah untuk mengurus segala urusan pemerintahan daerah yang berada diluar kewenangan pemerintah pusat
2) otonomi nyata, yaitu menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, kewajiban, dan wewenangnya agar menjadi pemerintahan yang tumbuh dan berkembang sesuai dg kondisi daerah tersebut
3) otonomi bertanggung jawab, ialah melaksanakan pemerintahan yang sesuai dg maksud dan tujuan awal otonomi
otonomi nyata : keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
otonomi bertanggung jawab : berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi.