illisaputrihandyn
Pengertian pers menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), yang berarti, media merupakan saluran atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Pengertian pers menurut UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers memiliki fungsi/peranan di indonesia dan dimasyarakat. Memberikan informasiMemberikan kontrolMenghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyatMemberikan hiburanMenambah wawasan
0 votes Thanks 3
Acios
Pers ⇒ Usaha percetakan dan penerbitan; usaha pengumpulan dan penyiaran berita; penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio; orang yang bergerak dalam penyiaran berita; media penyiaran berita.
Sifat pers: 1. Pers liberal 2. Pers komunis 3. Pers otoriter 4. Pers bebas dan bertanggung jawab 5. Pers pembangunan
Pers memiliki fungsi/peranan di indonesia dan dimasyarakat.
Memberikan informasiMemberikan kontrolMenghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyatMemberikan hiburanMenambah wawasan
Sifat pers:
1. Pers liberal
2. Pers komunis
3. Pers otoriter
4. Pers bebas dan bertanggung jawab
5. Pers pembangunan