Jessfi
Perpajakan berasal dari kata pajak yg berarti Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.