Jelaskan pengertian pemilihan presiden secara langsung!
dwie453ekoPada tanggal 20 September 2004, masyarakat Indonesia melakukan pemungutan suara untuk memilih presiden secara langsung. Ini adalah pemungutan suara kedua untuk pemilihan presiden ini, karena pada pemungutan suara pertama tanggal 5 Juli yang lalu tidak ada kandidat yang terpilih. Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, untuk dapat terpilih menjadi presiden, kandidat harus memperoleh minimal 50 persen dari jumlah suara sah dan mendapatkan minimal 20 persen suara di sepertiga propinsi yang ada di Indonesia pada putaran pertama. Apabila tidak ada kandidat yang memenuhi persyaratan tersebut, maka diadakan pemilihan putaran kedua, dimana kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi presiden.