MhdFadil
Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang - undang di wilayah tertentu
0 votes Thanks 0
FebyRahmayanti
*Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan
*Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan
persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan
*Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan
Maaf klau salah..