Jelaskan pengertian pemerintah dalam arti sempit menurut UUD 1945
sendut
Pemerintah(an) dalam arti luas menurut UUD 1945: Semua Lembaga negara (MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK dan MA), disebut pemerintahan dalam arti luas.
Sedangkan dalam arti: Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri-Menteri Negara. Bahkan dapat dimasukkan DPR sebagai pemerintahan dalarn arti sempit atau Pemerintahan Pusat.
Mengapa DPR dapat dimasukkan ke dalam kelompok Pemerintahan Pusat, karena DPR merupakan mitra kerja Presiden dalam membuat UU, membuat APBN dan termasuk dalam menetapkan susunan dan keanggotaan lembaga tinggi negara seperti DPA, BPK, dan MA.
Semua Lembaga negara (MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK dan MA), disebut pemerintahan dalam arti luas.
Sedangkan dalam arti:
Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri-Menteri Negara. Bahkan dapat dimasukkan DPR sebagai pemerintahan dalarn arti sempit atau Pemerintahan Pusat.
Mengapa DPR dapat dimasukkan ke dalam kelompok Pemerintahan Pusat, karena DPR merupakan mitra kerja Presiden dalam membuat UU, membuat APBN dan termasuk dalam menetapkan susunan dan keanggotaan lembaga tinggi negara seperti DPA, BPK, dan MA.
Semoga sedikit membantu :)