hanaqn
Menurut UU No. 32 tahun 2004 yang dimaksud dengan pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prisip otonomi seluas luasnya dlm sistem dan prinsip NKRI Tahun 1945