Pemekaran adalah pembentukan suatu daerah otonomi baru dari daerah otonomi yang sudah ada sebelumnya (induknya), pemekaran bertujuan untuk mempermudah administrasi dan mempercepat peningkatan kesejahteraan di daerah yang dimekarkan.
Pemekaran dapat dilakukan di tingkatan administrasi provinsi dan kabupaten/kota. Landasan hukum pemekaran di Indonesia adalah UU Nomor 32 Tahun 2004.
Contoh pemekaran provinsi di Indonesia: // Banten -- dimekarkan dari Jawa Barat pada tanggal 17 Oktober 2000. // Gorontalo -- dimekarkan dari Sulawesi Utara pada tanggal 22 Desember 2000. // Maluku Utara -- dimekarkan dari Maluku pada tanggal 4 Oktober 1999.
Contoh pemekaran kabupaten/kota di Indonesia: // Kota Denpasar, Bali -- dimekarkan dari Kabupaten Badung pada tanggal 15 Januari 1992. // Kota Mataram, NTB -- dimekarkan dari Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 26 Juli 1993.
Verified answer
Pemekaran adalah pembentukan suatu daerah otonomi baru dari daerah otonomi yang sudah ada sebelumnya (induknya), pemekaran bertujuan untuk mempermudah administrasi dan mempercepat peningkatan kesejahteraan di daerah yang dimekarkan.Pemekaran dapat dilakukan di tingkatan administrasi provinsi dan kabupaten/kota. Landasan hukum pemekaran di Indonesia adalah UU Nomor 32 Tahun 2004.
Contoh pemekaran provinsi di Indonesia:
// Banten -- dimekarkan dari Jawa Barat pada tanggal 17 Oktober 2000.
// Gorontalo -- dimekarkan dari Sulawesi Utara pada tanggal 22 Desember 2000.
// Maluku Utara -- dimekarkan dari Maluku pada tanggal 4 Oktober 1999.
Contoh pemekaran kabupaten/kota di Indonesia:
// Kota Denpasar, Bali -- dimekarkan dari Kabupaten Badung pada tanggal 15 Januari 1992.
// Kota Mataram, NTB -- dimekarkan dari Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 26 Juli 1993.