FinandaAzzahra
--- Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap orang/warga negara dalam berpendapat, berbicara, dan menyatakan pikiran dan perasan ---
2 votes Thanks 5
5dregensleyer
Kemerdekaan menyampaikan pendapatan adalah hak yang di miliki warga egara untuk menyapaikan segala bentuk pendapatya maupu gagasannya baik secra lisan maupun tulisan yang harus di pertaggug jawabka oleh pemiliknya dan juga harus sesui dengan tata cara pedapat yag di atur oleh UUD