AyuniaDwiAf
Artinya bahwa kekuasaan kepala negara itu ternyata ada batasnya meskipun statusnya sebagai pimpinan tertinggi di bidang eksekutif pemerintahan, namun segala tindak lakudan keputusan serta kebijakannya tidaklah absolut...MPR bisa saja tidak mensetujui kebijakan atau keputusan kepala negara.