Jelaskan pengertian kedaulatan, macam kedaulatan, teori kedaulatan, sifat kedaulatan, dasar hukum ind menganut kedaulatan rakyat dan hukum.
chikajessicaa
1. kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. 2. 1.Tuhan 2. Raja 3. Negara 4. Rakyat 5. Hukum 3. eori kedaulatan Tuhan = semua kekuasaan di dunia adlah khendak dri Tuhan teori kedaulatan Raja = raja adlah wkil Tuhan di dunia teori kedaulatan Negara = kekuasaan tertinggi trletak pada negara teori kedaulatan hukum = kedaulatan negara yg trtinggi ada di HUKUM teori kedaulatan Rakyat = kekuasaan tertinggi ada pada tngan rakyat
4. a.asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b.permanen : kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri,walaupun pemegang pemerintahan dalam suatu negara berganti-ganti.
c.bulat(tidak terbagi) : kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara tidak dibagikan kepada badan lain.
d.absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan manapun sebab kalau dibatasi maka kekuasaan tertingginya akan lenyap.
5. dasar hukum indonesia menganut kedaulatan rakyat : a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....” b. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasar
Dasar hukum indonesia menganut teori kedaulatan hukum.
a. UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara indonesia adalah negara hukum" b. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
wahyuwidiartha
cari di buku mu sndiri ,, dibuku paket juga ada
afikadelia
1.kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan masyarakat,atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari tuhan atau masyarakat 2.1.tuhan 2.raja 3.negara 4.rakyat 5.hukum
2. 1.Tuhan
2. Raja
3. Negara
4. Rakyat
5. Hukum
3. eori kedaulatan Tuhan = semua kekuasaan di dunia adlah khendak dri Tuhan
teori kedaulatan Raja = raja adlah wkil Tuhan di dunia
teori kedaulatan Negara = kekuasaan tertinggi trletak pada negara
teori kedaulatan hukum = kedaulatan negara yg trtinggi ada di HUKUM
teori kedaulatan Rakyat = kekuasaan tertinggi ada pada tngan rakyat
4. a.asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b.permanen : kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri,walaupun pemegang pemerintahan dalam suatu negara berganti-ganti.
c.bulat(tidak terbagi) : kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara tidak dibagikan kepada badan lain.
d.absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan manapun sebab kalau dibatasi maka kekuasaan tertingginya akan lenyap.
5. dasar hukum indonesia menganut kedaulatan rakyat :
a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”
b. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasar
Dasar hukum indonesia menganut teori kedaulatan hukum.
a. UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara indonesia adalah negara hukum"
b. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
2.1.tuhan 2.raja 3.negara 4.rakyat 5.hukum
*MAAF YA HANYA ITU YANG SAYA TAU*..............