Jelaskan pengertian kartel dan sebutkan macam-macamnya?
safrilia11
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.macam macam kartel : 1. Kartel Daerah (pembagian daerah pemasaran) 2. Kartel Produksi (Penentuan luas produksi) 3. Kartel Harga (Penentuan Harga minimal) mav klo slah
2 votes Thanks 6
imamjheKartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dalam sebuah perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri tetapi mempunyai kedudukan yang sama. Selain itu, mereka sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah disepakati apabila mereka menginginkannya. Mereka terikat pada semua poin yang tercantum pada perjanjian. Di luar itu, mereka bebas bertindak.
macam"nya
Kalau dilihat dari macam perjanjiannya, model kartel ini dibagi menjadi 5, yaitu :1. Kartel Daerah Jika anda terlibat perjanjian dengan model kartel daerah, perusahaan anda tidak diperbolehkan menjual barang ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota kartel yang lainnya. Dalam kartel daerah, daerah pemasarannya dibagi berdasarkan kesepakatan perjanjian. Jadi intinya, anda hanya boleh memasarkan barang anda di daerah “kekuasaan” anda saja. 2. Kartel Produksi Dalam model kartel produksi, perusahaan-perusahaan yang terlibat mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksinya masing-masing.
3. Kartel Kondisi Dikatakan model kartel kondisi karena perjanjiannya dibentuk atas dasar syarat-syarat penjualan. Termasuk diantaranya adalah syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
macam"nya
Kalau dilihat dari macam perjanjiannya, model kartel ini dibagi menjadi 5, yaitu :1. Kartel Daerah
Jika anda terlibat perjanjian dengan model kartel daerah, perusahaan anda tidak diperbolehkan menjual barang ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota kartel yang lainnya. Dalam kartel daerah, daerah pemasarannya dibagi berdasarkan kesepakatan perjanjian. Jadi intinya, anda hanya boleh memasarkan barang anda di daerah “kekuasaan” anda saja.
2. Kartel Produksi
Dalam model kartel produksi, perusahaan-perusahaan yang terlibat mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksinya masing-masing.
3. Kartel Kondisi
Dikatakan model kartel kondisi karena perjanjiannya dibentuk atas dasar syarat-syarat penjualan. Termasuk diantaranya adalah syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.