rizkanff
1. Hukum objektif, yaitu hukum yang berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara. Hukum ini hanya berisi peraturan hukum saja yang isinya tentang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Hukum subjektif ini pula biasa disebut Hak Asasi Manusia dan pembagiannya jarang dipergunakan
3 votes Thanks 2
choirunnisa6
- Hukum menurut Wujudnya .. hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut. 1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2.Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
2. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Hukum subjektif ini pula biasa disebut Hak Asasi Manusia dan pembagiannya jarang dipergunakan
1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.