Jelaskan pengertian, fungsi, tujuan lembaga penegak HAM (min 3)
Desiwy19
(Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAMadalah hak yang bersifat Asasi. Fungsi dan Tujuan itu sama :
HAM mempunyai peranan yang sangat penting sebagai landasan kongkrit untuk melakukan sesuatu. HAM memiliki fungsi untuk menjamin hak-hak kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
Namun, pada hakikatnya juga hak yang dimaksud bukan hak yang semena-mena dilakukan oleh setiap manusia karena HAM juga mempunyai kewajibannya. Dimana kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secarak mutlak dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contoh sederhananya, jika berjalan di jalanan umum, kita tidak dapat berjalan sesuka hati kita karena ada orang lain yang mempunyai hak menggunakan jalan tersebut. Maka kita harus memahami batas-batas norma maupun hukum yang berlaku dan dikaitkan dengan HAM.
Fungsi dan Tujuan itu sama :
HAM mempunyai peranan yang sangat penting sebagai landasan kongkrit untuk melakukan sesuatu. HAM memiliki fungsi untuk menjamin hak-hak kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.
Namun, pada hakikatnya juga hak yang dimaksud bukan hak yang semena-mena dilakukan oleh setiap manusia karena HAM juga mempunyai kewajibannya. Dimana kewajiban asasi yang harus kita laksanakan terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia itu tidak dapat dituntut secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secarak mutlak dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Contoh sederhananya, jika berjalan di jalanan umum, kita tidak dapat berjalan sesuka hati kita karena ada orang lain yang mempunyai hak menggunakan jalan tersebut. Maka kita harus memahami batas-batas norma maupun hukum yang berlaku dan dikaitkan dengan HAM.