Jelaskan pengertian dari perda,pemerintahan daerah,otonomi daerah dan tugas pembantuan...!plisss cepat ya kak...!^_^
kristiprilnasa
Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah
Pemerintah daerah yaitu merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pembantuan => penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan memperanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yg menugaskan.
1 votes Thanks 1
eabhpperda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah
Pemerintah daerah= merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pembantuan => penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, / kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskannya.Semoga membantu.
Pemerintah daerah yaitu merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pembantuan => penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan memperanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yg menugaskan.
Pemerintah daerah= merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pembantuan => penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, / kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskannya.Semoga membantu.