a. Firma adalah suatu bentuk kemitraan usaha di mana dua orang atau lebih bergabung untuk bekerja sama dalam mengelola dan mengembangkan usaha secara bersama. Dalam firma, anggota kemitraan berbagi tanggung jawab dan hak dalam menjalankan usaha serta berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
b. CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu bentuk perusahaan di mana terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra komplementer dan mitra komanditer. Mitra komplementer bertanggung jawab secara penuh dalam mengelola perusahaan dan bertanggung jawab secara tak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Sementara itu, mitra komanditer hanya berkontribusi dengan modal yang diinvestasikan dan bertanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan sebatas jumlah modal yang telah disetorkan.
c. PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu bentuk badan hukum perusahaan di mana kepemilikan perusahaan terbagi menjadi saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Para pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebatas jumlah modal yang telah disetorkan. PT memiliki keberlanjutan hukum yang terpisah dari pemiliknya dan diatur oleh undang-undang serta peraturan yang berlaku.
a. Firma adalah suatu bentuk kemitraan usaha di mana dua orang atau lebih bergabung untuk bekerja sama dalam mengelola dan mengembangkan usaha secara bersama. Dalam firma, anggota kemitraan berbagi tanggung jawab dan hak dalam menjalankan usaha serta berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
b. CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu bentuk perusahaan di mana terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra komplementer dan mitra komanditer. Mitra komplementer bertanggung jawab secara penuh dalam mengelola perusahaan dan bertanggung jawab secara tak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Sementara itu, mitra komanditer hanya berkontribusi dengan modal yang diinvestasikan dan bertanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan sebatas jumlah modal yang telah disetorkan.
c. PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu bentuk badan hukum perusahaan di mana kepemilikan perusahaan terbagi menjadi saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Para pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebatas jumlah modal yang telah disetorkan. PT memiliki keberlanjutan hukum yang terpisah dari pemiliknya dan diatur oleh undang-undang serta peraturan yang berlaku.