Mauryy
PENGERTIAN NEGARA DAN TERJADINYA NEGARA Istilah negara berasal dari bahsa Sansekerta,nagari atau nagara yang berarti kota.Istilah negara diterjemahkan dari kata de staat (Belanda),I’etat (Prancis). 1.ROGER H. SOLTAU Negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. 2.MIRIAM BUDIARDJO Negara adalah suatu daerah yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat. 3.DJOKOSOETONO Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berda dibawah suatu pemeritah yang sama 4.G.PRINGGODIGDO Negara adalah suatu pemerintah yang berdaulat,wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia.Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekusaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama. Tugas dari negara yaitu : 1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekusaan yang asosial. 2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat. Pengertian negara dapat ditinjau dari : 1.Organisai Kekuasaan Menurut J.H.A.Logeman,organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya mengatur dan menyelenggarakannya. 2.Organisasi Politik Menurut Mac Iver,lembaga yang mengikat anggotanya secara memaksa. 3.Organisasi Kesusilaan G.W.F Hegel,suatu organismeyang keseluruhan individunya menjelmakan dirinya. 4.Integritas antara Pemerintah dan Rakyat Kata integritas,secara etimologi berarti keutuhan,penyatuan secara bulat atau utuh.Negara merupakan satu kesatuan yang utuh antara pemerintah dan rakyat. Dalam sidang PPKI tanggal 31 MEI 1945,Soepomo mengemukakan tiga teori tentang pengertian negara sebagai berikut : a. Teori perseorangan atau teori individualisme, b. Teori golongan atau teori kelas, c. Teori integralistik atau teori persatuan. Berbedaan antara Negara dan Organisasi lain : Letak Perbedaan Negara Organisasi lain (bukan negara) Cakupan kewenangan a. Menyeluruh b. Mencakup semua warga c. Keanggotanya tak bersifat sukarela a.Terbatas pada bidang tertentu b.Hanya terbatas pada anggota organisasi Sifat aturan yang dibuat Mengikat setiap warga masyarakat Kurang mengikat Jenis sanksi Memilki monopoli yang sah untuk menghukum pelanggar hukum a. Denda b. Tebusan tertentu c. Pemecatan anggota Kekuatan pemaksa untuk menegakkan aturan Tentara polisi Relatif kecil Kedudukan negara secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Sebagai organisasi yang menyeluruh. 2. Bertujuan untuk kesejahteraan warga negara. 3. Memilki peranan perlindungan. Lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan : 1. Legislatif adalah lembaga pembuatan peraturan perundangan atau undang-undang. 2. Eksekutif adalah lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang atau penyelenggara negara. 3. Yudikatif adalah lembaga yang bertugas memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap undang-undang.
Istilah negara berasal dari bahsa Sansekerta,nagari atau nagara yang berarti kota.Istilah negara diterjemahkan dari kata de staat (Belanda),I’etat (Prancis).
1.ROGER H. SOLTAU
Negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.MIRIAM BUDIARDJO
Negara adalah suatu daerah yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah penjabat.
3.DJOKOSOETONO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berda dibawah suatu pemeritah yang sama
4.G.PRINGGODIGDO
Negara adalah suatu pemerintah yang berdaulat,wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia.Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekusaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama.
Tugas dari negara yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekusaan yang asosial.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat.
Pengertian negara dapat ditinjau dari :
1.Organisai Kekuasaan
Menurut J.H.A.Logeman,organisasi masyarakat yang dengan kekuasaannya mengatur dan menyelenggarakannya.
2.Organisasi Politik
Menurut Mac Iver,lembaga yang mengikat anggotanya secara memaksa.
3.Organisasi Kesusilaan
G.W.F Hegel,suatu organismeyang keseluruhan individunya menjelmakan dirinya.
4.Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
Kata integritas,secara etimologi berarti keutuhan,penyatuan secara bulat atau utuh.Negara merupakan satu kesatuan yang utuh antara pemerintah dan rakyat.
Dalam sidang PPKI tanggal 31 MEI 1945,Soepomo mengemukakan tiga teori tentang pengertian negara sebagai berikut :
a. Teori perseorangan atau teori individualisme,
b. Teori golongan atau teori kelas,
c. Teori integralistik atau teori persatuan.
Berbedaan antara Negara dan Organisasi lain :
Letak Perbedaan Negara Organisasi lain
(bukan negara)
Cakupan kewenangan a. Menyeluruh
b. Mencakup semua warga
c. Keanggotanya tak bersifat sukarela a.Terbatas pada bidang tertentu
b.Hanya terbatas pada anggota organisasi
Sifat aturan yang dibuat Mengikat setiap warga masyarakat Kurang mengikat
Jenis sanksi Memilki monopoli yang sah untuk menghukum pelanggar hukum a. Denda
b. Tebusan tertentu
c. Pemecatan anggota
Kekuatan pemaksa untuk menegakkan aturan Tentara polisi Relatif kecil Kedudukan negara secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Sebagai organisasi yang menyeluruh.
2. Bertujuan untuk kesejahteraan warga negara.
3. Memilki peranan perlindungan. Lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan : 1. Legislatif adalah lembaga pembuatan peraturan perundangan atau undang-undang.
2. Eksekutif adalah lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang atau penyelenggara negara.
3. Yudikatif adalah lembaga yang bertugas memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap undang-undang.