rahmaa07
1. Pedagang : suatu pekerjaan yang berhubungan dengan jual beli dengan niat mencari keuntungan. 2. Agen : suatu perusahaan yang mejadi perantara untuk perusahan/ tempat usaha lain atas nama pengusaha 3. Makelar : perantara antara penjual dan pembeli atau orang yang menjualkan barang kepada pembeli sebagai pihak ke 3 4. Eksportir : kegiatan menjual barang ke luar negri 5. Komisioner : orang yang bertugas melakukan penjualan barang dagangan milik perusahan/ pemerintah kepada orang lain dengan menerima imbalan
3 votes Thanks 5
putriindah590
Pedagang, adalah lembaga distribusi yang melakukan pekerjaan membeli hasil produksi untuk dijual kembali atas tanggung jawab sendiri. Agen yaitu lembaga yang membeli dan menjual barang kepada pihak lain. Makelar yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu, diangkat oleh pihak yang berwenang, upah yang diterima makelar disebut provisi. Eksportir, adalah pedagang yang membeli barang dari dalam negeri dan menjualnya ke luar negeri, keuntungannya berasal dari selisih harga jual dan harga beli. Komisioner yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu atas namanya sendiri berdasarkan pesanan dan untuk tanggungan orang lain, upah yang diterimanya disebut komisi.
2. Agen : suatu perusahaan yang mejadi perantara untuk perusahan/ tempat usaha lain atas nama pengusaha
3. Makelar : perantara antara penjual dan pembeli atau orang yang menjualkan barang kepada pembeli sebagai pihak ke 3
4. Eksportir : kegiatan menjual barang ke luar negri
5. Komisioner : orang yang bertugas melakukan penjualan barang dagangan milik perusahan/ pemerintah kepada orang lain dengan menerima imbalan
Agen yaitu lembaga yang membeli dan menjual barang kepada pihak lain.
Makelar yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu, diangkat oleh pihak yang berwenang, upah yang diterima makelar disebut provisi.
Eksportir, adalah pedagang yang membeli barang dari dalam negeri dan menjualnya ke luar negeri, keuntungannya berasal dari selisih harga jual dan harga beli.
Komisioner yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu atas namanya sendiri berdasarkan pesanan dan untuk tanggungan orang lain, upah yang diterimanya disebut komisi.