Jelaskan pengakuan keberadaan suatu negara secara de facto dan de jure ?
miftakhussaadah12
*Pengakuan de facto adl pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara. *Pengakuan de jure adl pernyataan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.