sidiqfachruroz
Pengakuan ham di Indonesia dalam Undang-undang ada dalam pasal 28 D ayat 1 yaitu Pasal 28 D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Yaitu secara singkat bahwa masyarakat indonesia diakui HAM nya o/ pmerintah