Jelaskan pendapat yang menyebutkan bunga bank halal serta berikan dalilnya!
Annipecintafilsafat Dalam Al-Quran, hukum melakukan riba sudah jelas dilarang Allah SWT. Begitupun dengan bunga bank, dalam praktiknya sistem pemberian bunga di perbankan konvensional cenderung menyerupai riba, yaitu melipatgandakan pembayaran. Padahal dalam islam hukum hutang-piutang haruslah sama antara uang dipinjamkan dengan dibayarkan.
Pandangan ini sesuai dengan penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan. Beliau menjelaskan dalam kitab fiqihnya yang berjudul “Taysir Al Fiqh”, seorang Mufti Saudi Arabia bernama Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengemukakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh bank dengan tambahan (bunga) tertentu sama-sama disebut riba.
“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H). Adapun Dalil yang Menjelaskan Kesamaan Bunga Bank dengan Riba
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S Ar-Rum : 39)
Dalam Al-Quran, hukum melakukan riba sudah jelas dilarang Allah SWT. Begitupun dengan bunga bank, dalam praktiknya sistem pemberian bunga di perbankan konvensional cenderung menyerupai riba, yaitu melipatgandakan pembayaran. Padahal dalam islam hukum hutang-piutang haruslah sama antara uang dipinjamkan dengan dibayarkan.
Pandangan ini sesuai dengan penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan. Beliau menjelaskan dalam kitab fiqihnya yang berjudul “Taysir Al Fiqh”, seorang Mufti Saudi Arabia bernama Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengemukakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh bank dengan tambahan (bunga) tertentu sama-sama disebut riba.
“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H).
Adapun Dalil yang Menjelaskan Kesamaan Bunga Bank dengan Riba
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S Ar-Rum : 39)
Terima kasih.